Bareskrim Polri membeberkan kinerja pemberantasan judi online selama tiga tahun terakhir. Bareskrim Polri tindak 3975 kasus Judi Online dari 2022 hingga 2024 di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut, Bareskrim menetapkan 5.982 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 4.196 rekening telah dibekukan, dan aset dengan nilai lebih dari 800 triliun rupiah disita. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebut langkah-langkah konkrit telah dilakukan sebelum Presiden Jokowi mencanangkan Satgas pemberantasan judi online.
Salah satu hasil signifikan adalah pengungkapan tiga situs judi online yang beroperasi di beberapa negara, termasuk 1xbet yang meraup hingga 30 miliar dalam dua tahun terakhir.
Video menarik lainnya