Bareskrim Polri membeberkan kinerja pemberantasan judi online selama tiga tahun terakhir. Bareskrim Polri tindak 3975 kasus Judi Online dari 2022 hingga 2024 di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut, Bareskrim menetapkan 5.982 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 4.196 rekening telah dibekukan, dan aset dengan nilai lebih dari 800 triliun rupiah disita. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebut langkah-langkah konkrit telah dilakukan sebelum Presiden Jokowi mencanangkan Satgas pemberantasan judi online.
Salah satu hasil signifikan adalah pengungkapan tiga situs judi online yang beroperasi di beberapa negara, termasuk 1xbet yang meraup hingga 30 miliar dalam dua tahun terakhir.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…