Pemerintah resmi memblokir akses internet dari dan ke Kamboja serta Filipina. Akses ke Kamboja dan Filipina ditutup karena diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan, penyelenggara jasa internet di Indonesia diminta untuk menutup akses tersebut maksimal dalam waktu 3×24 jam.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online, dengan data terbaru menunjukkan bahwa mereka telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan digital.
Video menarik lainnya