Pemerintah resmi memblokir akses internet dari dan ke Kamboja serta Filipina. Akses ke Kamboja dan Filipina ditutup karena diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan, penyelenggara jasa internet di Indonesia diminta untuk menutup akses tersebut maksimal dalam waktu 3×24 jam.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online, dengan data terbaru menunjukkan bahwa mereka telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan digital.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…