Pemerintah resmi memblokir akses internet dari dan ke Kamboja serta Filipina. Akses ke Kamboja dan Filipina ditutup karena diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan, penyelenggara jasa internet di Indonesia diminta untuk menutup akses tersebut maksimal dalam waktu 3×24 jam.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online, dengan data terbaru menunjukkan bahwa mereka telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan digital.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…