Seorang agen bandar besar jaringan internasional bernama TCA, yang sebelumnya memiliki usaha fotokopi di Ciamis, ditangkap oleh petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis.
Usaha fotokopi tersebut telah ditutup, namun ternyata pelaku mengendalikan bisnis ilegal dari Kamboja. Pelaku telah menjalankan operasional bisnis ini selama tiga tahun terakhir, dengan keuntungan lebih dari Rp350 miliar. Ini menunjukkan bagaimana jaringan kejahatan lintas negara beroperasi dan dampaknya pada masyarakat lokal.
Video menarik lainnya
-
(in) Polisi Ungkap Jaringan Bandar Judi Online Ciamis, Transaksi Lebih dari Rp 356 Miliar
-
(in) Usaha Fotokopi di Ciamis Ternyata Kedok Bisnis Gelap
-
(in) Agen Bandar Pengendali Bisnis Ilegal dari Kamboja Ditangkap
-
(in) Kronologi Tukang Fotocopy Ciamis Kelola Perputaran Uang Judi Slot Online Rp 356 Miliar!
-
(in) Bandar Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja, Diringkus di Ciamis
-
(in) Jawa Barat Juara Judi Online, Pemerintah Turun Tangan!