Seorang agen bandar besar jaringan internasional bernama TCA, yang sebelumnya memiliki usaha fotokopi di Ciamis, ditangkap oleh petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis.
Usaha fotokopi tersebut telah ditutup, namun ternyata pelaku mengendalikan bisnis ilegal dari Kamboja. Pelaku telah menjalankan operasional bisnis ini selama tiga tahun terakhir, dengan keuntungan lebih dari Rp350 miliar. Ini menunjukkan bagaimana jaringan kejahatan lintas negara beroperasi dan dampaknya pada masyarakat lokal.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…