Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet ke Kamboja dan beberapa wilayah di Filipina. Langkah pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina ini dilakukan karena kedua negara tersebut diduga menjadi pusat operasi judi online yang menyasar masyarakat Indonesia sebagai pasar utama.
Kominfo menginstruksikan penyedia jasa telekomunikasi untuk memutus koneksi ke network access point (NAP) yang berhubungan dengan aktivitas judi online di kedua negara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa. Dengan pemutusan akses ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online yang marak terjadi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.