Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet ke Kamboja dan beberapa wilayah di Filipina. Langkah pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina ini dilakukan karena kedua negara tersebut diduga menjadi pusat operasi judi online yang menyasar masyarakat Indonesia sebagai pasar utama.
Kominfo menginstruksikan penyedia jasa telekomunikasi untuk memutus koneksi ke network access point (NAP) yang berhubungan dengan aktivitas judi online di kedua negara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa. Dengan pemutusan akses ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online yang marak terjadi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…