Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet ke Kamboja dan beberapa wilayah di Filipina. Langkah pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina ini dilakukan karena kedua negara tersebut diduga menjadi pusat operasi judi online yang menyasar masyarakat Indonesia sebagai pasar utama.
Kominfo menginstruksikan penyedia jasa telekomunikasi untuk memutus koneksi ke network access point (NAP) yang berhubungan dengan aktivitas judi online di kedua negara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa. Dengan pemutusan akses ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online yang marak terjadi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…