Seorang bandar judi online internasional dikendalikan dari Kamboja, berinisial TCA berhasil diringkus oleh Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku diketahui mengendalikan operasional situs judi online dari Kamboja dan telah mengoperasikan sejumlah situs selama tiga tahun terakhir dengan keuntungan mencapai lebih dari 350 miliar rupiah.
Penangkapan TCA dilakukan saat ia hendak berangkat ke Kamboja. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis menangkap pria tersebut di Ciamis. Sebagai bandar judi, TCA bertindak sebagai agen yang menerima setoran dari para korban dan mengelola jaringan perjudian internasional yang berbasis di Kamboja. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif sosial. Polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal.
Video menarik lainnya
Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan…
https://www.youtube.com/watch?v=nEWvNA3Lu9E Transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Bahaya judi online…
Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk…
Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol?…
Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan…
Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account,…