Seorang bandar judi online internasional dikendalikan dari Kamboja, berinisial TCA berhasil diringkus oleh Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku diketahui mengendalikan operasional situs judi online dari Kamboja dan telah mengoperasikan sejumlah situs selama tiga tahun terakhir dengan keuntungan mencapai lebih dari 350 miliar rupiah.
Penangkapan TCA dilakukan saat ia hendak berangkat ke Kamboja. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis menangkap pria tersebut di Ciamis. Sebagai bandar judi, TCA bertindak sebagai agen yang menerima setoran dari para korban dan mengelola jaringan perjudian internasional yang berbasis di Kamboja. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif sosial. Polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…