Seorang bandar judi online internasional dikendalikan dari Kamboja, berinisial TCA berhasil diringkus oleh Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku diketahui mengendalikan operasional situs judi online dari Kamboja dan telah mengoperasikan sejumlah situs selama tiga tahun terakhir dengan keuntungan mencapai lebih dari 350 miliar rupiah.
Penangkapan TCA dilakukan saat ia hendak berangkat ke Kamboja. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis menangkap pria tersebut di Ciamis. Sebagai bandar judi, TCA bertindak sebagai agen yang menerima setoran dari para korban dan mengelola jaringan perjudian internasional yang berbasis di Kamboja. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif sosial. Polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=PmG46AlIrbo Ayah di Demak tega aniaya anaknya usai kalah judi online. Pelaku memaksa anak minum…
Seorang ibu pemilik warkop di Ponorogo nyambi jadi penombok togel online. Warga resah, dia ditangkap…
Polisi menangkap lima orang di Bantul yang mengakali sistem situs judi online. Omset capai Rp50…
Isak tangis istri terdakwa mempertegas dramanya di persidangan pledoi kasus pengamanan situs judi online di…
Klarifikasi Polda DIY menyatakan penangkapan lima pemain judi online di Bantul terjadi atas laporan masyarakat,…
Frustrasi karena kecanduan judi online, di Demak, seorang ayah aniaya anaknya dan merekam perbuatan itu—pelaku…