Seorang bandar judi online internasional dikendalikan dari Kamboja, berinisial TCA berhasil diringkus oleh Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis. Pelaku diketahui mengendalikan operasional situs judi online dari Kamboja dan telah mengoperasikan sejumlah situs selama tiga tahun terakhir dengan keuntungan mencapai lebih dari 350 miliar rupiah.
Penangkapan TCA dilakukan saat ia hendak berangkat ke Kamboja. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis menangkap pria tersebut di Ciamis. Sebagai bandar judi, TCA bertindak sebagai agen yang menerima setoran dari para korban dan mengelola jaringan perjudian internasional yang berbasis di Kamboja. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif sosial. Polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, sita aset Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dan…
Dua pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang untuk cuci uang. Polisi sita Rp530 miliar dan…
Susi Pudjiastuti kritik Cak Imin soal judi online dan desak pemerintah blokir aplikasi demi lindungi…
PPATK ungkap 71% pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dengan Jawa Barat sebagai…
Bareskrim Polri menyita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari dua tersangka TPPU judi online…
Polri sita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari kasus pencucian uang hasil judi online…