Bank Negara Indonesia (BNI) telah memblokir rekening yang terkait dengan transaksi judi online, sesuai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan hal ini di Menara BNI Jakarta Pusat pada Jumat kemarin. Royke menjelaskan bahwa BNI telah mendeteksi dan memblokir rekening yang digunakan untuk judi online. Dia juga menegaskan bahwa BNI berkomitmen melakukan berbagai langkah untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
Namun, terkait jumlah rekening yang diblokir, pihaknya belum bisa membuka datanya. Langkah ini menunjukkan keseriusan BNI dalam mendukung upaya pemerintah memberantas transaksi ilegal.
Video menarik lainnya
-
(in) Polisi Ungkap Jaringan Bandar Judi Online Ciamis, Transaksi Lebih dari Rp 356 Miliar
-
(in) Polisi Gerebek Markas Judi Online Jakarta Barat, 7 Orang Ditangkap!
-
(in) Pemuda di Tambora Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Jual Beli Rekening Bank
-
(in) Pengungkapan Sindikat Jual Beli Rekening Bank di Jakarta Barat
-
(in) Markas Judi Digerebek, 7 Orang Ditahan di Grogol!
-
(in) Skandal DPR Indonesia, Sebuah Temuan Mengejutkan PPATK