Bank Negara Indonesia (BNI) telah memblokir rekening yang terkait dengan transaksi judi online, sesuai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan hal ini di Menara BNI Jakarta Pusat pada Jumat kemarin. Royke menjelaskan bahwa BNI telah mendeteksi dan memblokir rekening yang digunakan untuk judi online. Dia juga menegaskan bahwa BNI berkomitmen melakukan berbagai langkah untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
Namun, terkait jumlah rekening yang diblokir, pihaknya belum bisa membuka datanya. Langkah ini menunjukkan keseriusan BNI dalam mendukung upaya pemerintah memberantas transaksi ilegal.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…