Bank Negara Indonesia (BNI) telah memblokir rekening yang terkait dengan transaksi judi online, sesuai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan hal ini di Menara BNI Jakarta Pusat pada Jumat kemarin. Royke menjelaskan bahwa BNI telah mendeteksi dan memblokir rekening yang digunakan untuk judi online. Dia juga menegaskan bahwa BNI berkomitmen melakukan berbagai langkah untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
Namun, terkait jumlah rekening yang diblokir, pihaknya belum bisa membuka datanya. Langkah ini menunjukkan keseriusan BNI dalam mendukung upaya pemerintah memberantas transaksi ilegal.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…