Bank Negara Indonesia (BNI) telah memblokir rekening yang terkait dengan transaksi judi online, sesuai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan hal ini di Menara BNI Jakarta Pusat pada Jumat kemarin. Royke menjelaskan bahwa BNI telah mendeteksi dan memblokir rekening yang digunakan untuk judi online. Dia juga menegaskan bahwa BNI berkomitmen melakukan berbagai langkah untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
Namun, terkait jumlah rekening yang diblokir, pihaknya belum bisa membuka datanya. Langkah ini menunjukkan keseriusan BNI dalam mendukung upaya pemerintah memberantas transaksi ilegal.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=KN_-_rV2grI TikTokers Gunawan (Sadbor) dan Supendi ditahan karena promosikan judi online; pro-kontra muncul, masyarakat sarankan…
Dampak judi online rugikan finansial hingga ganggu jiwa, 100 pasien dirawat di RSCM, pemerintah diminta…
Pemberantasan judi online ungkap 22 tersangka, termasuk bandar HE dan 10 pegawai Komdigi, kelola ribuan…
Budi Arie diperiksa polisi dalam kasus judi online pegawai Komdigi, 12 staf terlibat lindungi ribuan…
Pemberantasan judi online soroti pemeriksaan Budi Arie sebagai saksi di kasus Kominfo 2023-2024, dalami dugaan…
Eks Menkominfo Budi Arie diperiksa polisi terkait kasus judi online di Kominfo. Simak kronologi dan…