Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan besar judi slot dengan nama Royal Dream. Para pelaku berhasil meraup omzet mencapai 1 miliar rupiah setiap bulannya dari hasil jual chip royal dream. Dalam operasi ini, polisi menangkap RA, seorang bos besar judi slot berusia 25 tahun, bersama lima karyawannya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menambang chip judi slot menggunakan aplikasi Jit Bit. Setelah itu, chip-chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce oleh kelima karyawan yang direkrut. Para karyawan ini mendapatkan gaji sebesar dua setengah juta rupiah per bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono, menjelaskan bahwa dalam sehari, para pelaku bisa menambang hingga 500 miliar chip untuk dijual. Operasi ini menunjukkan betapa besar dan terorganisirnya jaringan judi slot yang berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…