Bandar judi online dan antek-anteknya akan dilarang memiliki rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir mereka dari sistem jasa keuangan di Indonesia, sebagai langkah untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelakunya. Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. Dian mengaku bahwa OJK telah memblokir 6.065 rekening bank yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat luas.
Dian berharap langkah ini akan mempersulit operasional judi online dan menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak terjun kembali ke dunia judi online. Dengan upaya ini, OJK menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemerintah memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
-
(in) Polisi Gerebek Markas Judi Online Grogol, 7 Pelaku Ditangkap
-
(in) Petugas ATM Curi Uang Rp 1,1 Miliar di Batam untuk Judi Online
-
(in) Pengungkapan Sindikat Jual Beli Rekening Bank di Jakarta Barat
-
(in) Pemuda di Tambora Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Jual Beli Rekening Bank
-
(in) Pelaku Judi Online di Ciamis Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kamboja