Bandar judi online dan antek-anteknya akan dilarang memiliki rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir mereka dari sistem jasa keuangan di Indonesia, sebagai langkah untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelakunya. Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. Dian mengaku bahwa OJK telah memblokir 6.065 rekening bank yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat luas.
Dian berharap langkah ini akan mempersulit operasional judi online dan menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak terjun kembali ke dunia judi online. Dengan upaya ini, OJK menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemerintah memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…