Bandar judi online dan antek-anteknya akan dilarang memiliki rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir mereka dari sistem jasa keuangan di Indonesia, sebagai langkah untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelakunya. Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. Dian mengaku bahwa OJK telah memblokir 6.065 rekening bank yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat luas.
Dian berharap langkah ini akan mempersulit operasional judi online dan menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak terjun kembali ke dunia judi online. Dengan upaya ini, OJK menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemerintah memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Menteri sebut nilai transaksi judi online bisa sekitar Rp 400 triliun per tahun, satgas dibentuk untuk mengukur…
Mensos tanggapi data 571 410 penerima bansos judi online, PPATK sebut deposito hampir Rp1 triliun; langkah evaluasi…
Waspadai trik licik iklan judi online lewat deepfake dan target usia rendah di media sosial…
Polda Riau bongkar jaringan judi online Higgs Domino dengan omzet Rp3,6 miliar. 12 tersangka ditangkap…
Meutya Hafid beri respons soal pemeriksaan judi online Komdigi usai Budi Arie diperiksa polisi dalam…
Satu keluarga tewas di Ciputat diduga menjadi korban pinjol dan judi online. Sang ayah bunuh…