Bandar judi online dan antek-anteknya akan dilarang memiliki rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir mereka dari sistem jasa keuangan di Indonesia, sebagai langkah untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelakunya. Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. Dian mengaku bahwa OJK telah memblokir 6.065 rekening bank yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat luas.
Dian berharap langkah ini akan mempersulit operasional judi online dan menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak terjun kembali ke dunia judi online. Dengan upaya ini, OJK menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemerintah memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran curi komputer sekolah 26 unit senilai Rp300 juta demi judi…
Kecanduan judi online sebabkan perceraian di Cianjur. Seorang suami gugat cerai istri yang habiskan Rp1…
Ratusan warung pecel lele di Kamboja tumbuh pesat dan diduga melayani pekerja Indonesia di industri…
Lima pria ditangkap saat asyik bermain judi domino Mamasa Sulbar. Polisi menyita uang tunai dan…
Sekjen Gerindra bantah isu Sufmi Dasco terlibat judi online di Kamboja. Simak klarifikasi lengkapnya di…
Rocky Gerung klarifikasi pertemuannya dengan Sufmi Dasco, menegaskan hubungan sebagai kawan politik, bukan kompromi kekuasaan