Bandar judi online dan antek-anteknya akan dilarang memiliki rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir mereka dari sistem jasa keuangan di Indonesia, sebagai langkah untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelakunya. Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. Dian mengaku bahwa OJK telah memblokir 6.065 rekening bank yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat luas.
Dian berharap langkah ini akan mempersulit operasional judi online dan menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak terjun kembali ke dunia judi online. Dengan upaya ini, OJK menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemerintah memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…