Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset mencapai 1 miliar rupiah. Enam pelaku yang ditangkap terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pemilik usaha judi online, RA, mempekerjakan lima tersangka lainnya untuk menambang chip judi online Royal Dream menggunakan aplikasi cheat bite. Aplikasi ini memungkinkan mereka memainkan ribuan akun secara otomatis setiap hari.
Para tersangka kemudian menjual chip Royal Dream secara online melalui e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menambang hingga 500 billion chip, dengan harga jual Rp65.000 per billion chip.
Diperkirakan omset bulanan mereka mencapai 900 juta hingga 1 miliar rupiah. RA memberikan upah kepada kelima karyawannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Polisi menyita barang bukti berupa 35 unit monitor, 27 unit CPU, dan 2 unit telepon genggam. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.