Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset mencapai 1 miliar rupiah. Enam pelaku yang ditangkap terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pemilik usaha judi online, RA, mempekerjakan lima tersangka lainnya untuk menambang chip judi online Royal Dream menggunakan aplikasi cheat bite. Aplikasi ini memungkinkan mereka memainkan ribuan akun secara otomatis setiap hari.
Para tersangka kemudian menjual chip Royal Dream secara online melalui e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menambang hingga 500 billion chip, dengan harga jual Rp65.000 per billion chip.
Diperkirakan omset bulanan mereka mencapai 900 juta hingga 1 miliar rupiah. RA memberikan upah kepada kelima karyawannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Polisi menyita barang bukti berupa 35 unit monitor, 27 unit CPU, dan 2 unit telepon genggam. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…