Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset mencapai 1 miliar rupiah. Enam pelaku yang ditangkap terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pemilik usaha judi online, RA, mempekerjakan lima tersangka lainnya untuk menambang chip judi online Royal Dream menggunakan aplikasi cheat bite. Aplikasi ini memungkinkan mereka memainkan ribuan akun secara otomatis setiap hari.
Para tersangka kemudian menjual chip Royal Dream secara online melalui e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menambang hingga 500 billion chip, dengan harga jual Rp65.000 per billion chip.
Diperkirakan omset bulanan mereka mencapai 900 juta hingga 1 miliar rupiah. RA memberikan upah kepada kelima karyawannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Polisi menyita barang bukti berupa 35 unit monitor, 27 unit CPU, dan 2 unit telepon genggam. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Emak-emak di Langkat bakar mesin judi tembak ikan karena resah. Polisi dukung aksi dan rencanakan…
Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam Lampung. Penetapan diumumkan…
Polres Kupang tangkap 6 pelaku judi online Kupang, termasuk IRT, tukang ojek, dan sopir angkot.…
Warga ungkap TKP judi sabung ayam di Way Kanan dikenal elit, banyak mobil mewah. Kasus…
Budi Arie tanggapi isu terseret kasus judi online, menegaskan dukungan penegakan hukum dan pematasan judi…
Utang judi online Rp80 juta jadi motif AAB bunuh juniornya. Gelagat aneh AAB terungkap sebelum…