Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset mencapai 1 miliar rupiah. Enam pelaku yang ditangkap terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pemilik usaha judi online, RA, mempekerjakan lima tersangka lainnya untuk menambang chip judi online Royal Dream menggunakan aplikasi cheat bite. Aplikasi ini memungkinkan mereka memainkan ribuan akun secara otomatis setiap hari.
Para tersangka kemudian menjual chip Royal Dream secara online melalui e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menambang hingga 500 billion chip, dengan harga jual Rp65.000 per billion chip.
Diperkirakan omset bulanan mereka mencapai 900 juta hingga 1 miliar rupiah. RA memberikan upah kepada kelima karyawannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Polisi menyita barang bukti berupa 35 unit monitor, 27 unit CPU, dan 2 unit telepon genggam. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…