Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) gencar memberantas judi online dalam dua bulan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 318 kasus judi online dan penangkapan 464 tersangka. Judi online digempur habis-habisan!
“Sejak 23 April hingga 17 Juni 2024, kami telah membongkar 318 kasus judi online,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, Wahyu mengungkapkan, sebanyak 464 tersangka telah diamankan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kasus-kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan jajaran di daerah,” terang Wahyu.
Wahyu menegaskan, Polri berkomitmen untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian, termasuk judi online,” tegasnya.
Langkah Polri Memberantas Judi Online
Selain pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka, Polri juga melakukan langkah-langkah lain untuk memberantas judi online, seperti:
- Patroli siber untuk mendeteksi situs-situs judi online.
- Bekerjasama dengan operator telekomunikasi untuk memblokir situs judi online.
- Meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
Polri Mengimbau Masyarakat untuk Melaporkan Judi Online
Wahyu mengimbau masyarakat untuk membantu Polri dalam memberantas judi online dengan cara melaporkan aktivitas judi online yang mereka ketahui.
“Masyarakat bisa melaporkan judi online melalui aplikasi Dumas Polres terdekat atau melalui call center 110,” ujarnya.
Video menarik lainnya
-
(in) Misteri Lenyapnya Sosok Misterius Berinisial T: Benarkah Ada Kaitan dengan Industri Perjudian Daring?
-
(in) Konpres Bareskrim Polri Terkait Kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online dan Isu Terbaru
-
(in) Nikita Mirzani Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Periksa 22 Influencer
-
(in) Bandar Judi Internasional Jaringan Taiwan Beromzet Rp 500 Miliar Terbongkar di Karawaci