Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) gencar memberantas judi online dalam dua bulan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 318 kasus judi online dan penangkapan 464 tersangka. Judi online digempur habis-habisan!
“Sejak 23 April hingga 17 Juni 2024, kami telah membongkar 318 kasus judi online,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, Wahyu mengungkapkan, sebanyak 464 tersangka telah diamankan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kasus-kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan jajaran di daerah,” terang Wahyu.
Wahyu menegaskan, Polri berkomitmen untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian, termasuk judi online,” tegasnya.
Langkah Polri Memberantas Judi Online
Selain pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka, Polri juga melakukan langkah-langkah lain untuk memberantas judi online, seperti:
Polri Mengimbau Masyarakat untuk Melaporkan Judi Online
Wahyu mengimbau masyarakat untuk membantu Polri dalam memberantas judi online dengan cara melaporkan aktivitas judi online yang mereka ketahui.
“Masyarakat bisa melaporkan judi online melalui aplikasi Dumas Polres terdekat atau melalui call center 110,” ujarnya.
Video menarik lainnya
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online
Kisah Febi, mantan admin judi online asal Bekasi, yang mengalami tekanan kerja ekstrem di Kamboja
Tingginya pengangguran di Indonesia mendorong pekerja migran terlibat dalam judi online di luar negeri.
Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…
Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…