Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) gencar memberantas judi online dalam dua bulan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan 318 kasus judi online dan penangkapan 464 tersangka. Judi online digempur habis-habisan!
“Sejak 23 April hingga 17 Juni 2024, kami telah membongkar 318 kasus judi online,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, Wahyu mengungkapkan, sebanyak 464 tersangka telah diamankan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kasus-kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan jajaran di daerah,” terang Wahyu.
Wahyu menegaskan, Polri berkomitmen untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian, termasuk judi online,” tegasnya.
Langkah Polri Memberantas Judi Online
Selain pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka, Polri juga melakukan langkah-langkah lain untuk memberantas judi online, seperti:
Polri Mengimbau Masyarakat untuk Melaporkan Judi Online
Wahyu mengimbau masyarakat untuk membantu Polri dalam memberantas judi online dengan cara melaporkan aktivitas judi online yang mereka ketahui.
“Masyarakat bisa melaporkan judi online melalui aplikasi Dumas Polres terdekat atau melalui call center 110,” ujarnya.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…