Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan alasan mengapa para pelaku judi online tak ditahan. Menurut Wahyu, jika semua pelaku judi online yang mencapai 2,3 juta orang di Indonesia ditangkap dan dipenjara, maka penjara akan penuh sesak. Ia menekankan bahwa menangkap semua pelaku tidak akan menghentikan masalah judi online yang merajalela di Tanah Air.
Wahyu menjelaskan bahwa pendekatan yang lebih efektif untuk memberantas judi online adalah dengan memblokir situs-situs judi tersebut. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang lebih strategis, yaitu menghilangkan akses ke situs judi online sehingga para pelaku tidak dapat bermain lagi. “Jika kita menangkap semua pelaku kecil-kecil, penjara akan penuh dan masalah ini tidak akan terselesaikan,” kata Wahyu.
Langkah ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memerangi judi online dan memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi masyarakat.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.