Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan alasan mengapa para pelaku judi online tak ditahan. Menurut Wahyu, jika semua pelaku judi online yang mencapai 2,3 juta orang di Indonesia ditangkap dan dipenjara, maka penjara akan penuh sesak. Ia menekankan bahwa menangkap semua pelaku tidak akan menghentikan masalah judi online yang merajalela di Tanah Air.
Wahyu menjelaskan bahwa pendekatan yang lebih efektif untuk memberantas judi online adalah dengan memblokir situs-situs judi tersebut. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang lebih strategis, yaitu menghilangkan akses ke situs judi online sehingga para pelaku tidak dapat bermain lagi. “Jika kita menangkap semua pelaku kecil-kecil, penjara akan penuh dan masalah ini tidak akan terselesaikan,” kata Wahyu.
Langkah ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memerangi judi online dan memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi masyarakat.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…