Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aliran dana judi online yang mencapai lebih dari 155 triliun rupiah. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa banyak pihak terlibat dalam transaksi ini, dan uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah negara, termasuk Thailand dan Kamboja, serta negara bebas pajak atau tax havens.
Terungkapnya aliran dana besar dari judi online ini menimbulkan keresahan, terutama karena dana yang keluar sangat signifikan. Di tengah situasi ini, muncul wacana legalisasi judi online sebagai salah satu solusi untuk mengatasi pelarian dana tersebut dan memasukkannya ke kas negara, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, wacana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa legalisasi judi online dapat membawa dampak negatif yang lebih besar, termasuk masalah sosial dan moral. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa legalisasi dapat menjadi solusi untuk mengontrol dan memanfaatkan aliran dana ini demi kepentingan negara. Bagaimana pandangan Anda tentang isu ini? Apakah legalisasi judi online merupakan langkah yang tepat untuk mencegah pelarian dana dan memberikan manfaat bagi negara?
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…