Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aliran dana judi online yang mencapai lebih dari 155 triliun rupiah. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa banyak pihak terlibat dalam transaksi ini, dan uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah negara, termasuk Thailand dan Kamboja, serta negara bebas pajak atau tax havens.
Terungkapnya aliran dana besar dari judi online ini menimbulkan keresahan, terutama karena dana yang keluar sangat signifikan. Di tengah situasi ini, muncul wacana legalisasi judi online sebagai salah satu solusi untuk mengatasi pelarian dana tersebut dan memasukkannya ke kas negara, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, wacana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa legalisasi judi online dapat membawa dampak negatif yang lebih besar, termasuk masalah sosial dan moral. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa legalisasi dapat menjadi solusi untuk mengontrol dan memanfaatkan aliran dana ini demi kepentingan negara. Bagaimana pandangan Anda tentang isu ini? Apakah legalisasi judi online merupakan langkah yang tepat untuk mencegah pelarian dana dan memberikan manfaat bagi negara?
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.