Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan terus memberantas aktivitas judi online yang mengganggu perekonomian dan sektor keuangan. Hingga Mei 2024, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang diduga terkait dengan transaksi dana judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran ini berdasarkan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diteruskan ke OJK. OJK juga meminta industri perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.
Dengan adanya satgas judi online, OJK berharap pemberantasan judi online akan lebih terkoordinasi sehingga dapat menutup semua jalur transaksi yang mendukung aktivitas ilegal ini. Langkah ini menunjukkan komitmen serius OJK dalam melindungi sektor keuangan dari dampak negatif judi online.
Video menarik lainnya