Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan terus memberantas aktivitas judi online yang mengganggu perekonomian dan sektor keuangan. Hingga Mei 2024, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang diduga terkait dengan transaksi dana judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran ini berdasarkan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diteruskan ke OJK. OJK juga meminta industri perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.
Dengan adanya satgas judi online, OJK berharap pemberantasan judi online akan lebih terkoordinasi sehingga dapat menutup semua jalur transaksi yang mendukung aktivitas ilegal ini. Langkah ini menunjukkan komitmen serius OJK dalam melindungi sektor keuangan dari dampak negatif judi online.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.