Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku penampungan uang hasil judi online yang hendak melarikan diri ke Kamboja. Polisi menyita lima rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis. Patroli tersebut menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening salah satu bank dengan jumlah yang cukup besar.
Dari penelusuran ini, polisi berhasil menangkap TCA, seorang warga Ciamis, di kawasan Tasikmalaya. Simak detail pengungkapan kasus ini dan langkah-langkah yang diambil pihak berwajib untuk menangani judi online.
Video menarik lainnya