Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku penampungan uang hasil judi online yang hendak melarikan diri ke Kamboja. Polisi menyita lima rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis. Patroli tersebut menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening salah satu bank dengan jumlah yang cukup besar.
Dari penelusuran ini, polisi berhasil menangkap TCA, seorang warga Ciamis, di kawasan Tasikmalaya. Simak detail pengungkapan kasus ini dan langkah-langkah yang diambil pihak berwajib untuk menangani judi online.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…