Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku penampungan uang hasil judi online yang hendak melarikan diri ke Kamboja. Polisi menyita lima rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis. Patroli tersebut menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening salah satu bank dengan jumlah yang cukup besar.
Dari penelusuran ini, polisi berhasil menangkap TCA, seorang warga Ciamis, di kawasan Tasikmalaya. Simak detail pengungkapan kasus ini dan langkah-langkah yang diambil pihak berwajib untuk menangani judi online.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…