Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku penampungan uang hasil judi online yang hendak melarikan diri ke Kamboja. Polisi menyita lima rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis. Patroli tersebut menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening salah satu bank dengan jumlah yang cukup besar.
Dari penelusuran ini, polisi berhasil menangkap TCA, seorang warga Ciamis, di kawasan Tasikmalaya. Simak detail pengungkapan kasus ini dan langkah-langkah yang diambil pihak berwajib untuk menangani judi online.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.