Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat jual beli rekening bank yang digunakan untuk penampungan transaksi ilegal. Seorang pelaku berinisial J ditangkap di kawasan Tambora setelah diketahui menargetkan warga kurang mampu dengan imbalan 1 juta Rupiah per rekening.
Pelaku J terlibat aktif dalam praktik jual beli rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Sebelum bergabung dengan sindikat ini, ia pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022. Dalam aksinya, pelaku menawarkan imbalan kepada warga tidak mampu di Jakarta Barat untuk menerbitkan nomor rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan brankas berisi 449 kartu ATM, 36 buku tabungan dari berbagai bank, 10 unit telepon genggam, dan satu laptop. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Saksikan video ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini dan dampaknya terhadap masyarakat.
Video menarik lainnya
-
(in) 46 Pelaku Judi Online Ditangkap & 259 Situs Diblokir Oleh Polda Lampung
-
(in) 5.000 Rekening Judi Online Dibekukan, Aksi Tegas Menko Polhukam!
-
(in) Awas! Meminjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Masuk Bui!
-
(in) Bandar Judi Online Internasional di Ciamis Ditangkap!
-
(in) Bareskrim Polri Tindak 3975 Kasus Judi Online, Ribuan Tersangka Ditangkap!
-
(in) BNI Blokir Rekening Judi Online, Upaya Tegas Basmi Transaksi Ilegal