Tim patroli cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam endorse judi online. Penangkapan ini melibatkan satu pemain dan dua pengiklan yang aktif mempromosikan link aktivitas ilegal di media sosial.
Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Subdit Reskrim Polda Sulsel, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari tim cyber mengenai maraknya aksi promosi yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk promosi yang dapat membahayakan masyarakat. Saksikan video ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan ini dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal di dunia maya.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…