Tim patroli cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam endorse judi online. Penangkapan ini melibatkan satu pemain dan dua pengiklan yang aktif mempromosikan link aktivitas ilegal di media sosial.
Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Subdit Reskrim Polda Sulsel, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari tim cyber mengenai maraknya aksi promosi yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk promosi yang dapat membahayakan masyarakat. Saksikan video ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan ini dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal di dunia maya.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…