Polisi berhasil membongkar sindikat judi online di Kota Dumai, Riau, yang berkedok sebagai penjual ayam geprek. Sindikat ini diketahui memiliki omset mencapai 18 miliar rupiah. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Sukajadi, Dumai, Riau oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau dan satuan reserse Polres Dumai.
Di lantai dasar ruko tersebut, terlihat seperti warung ayam geprek biasa. Namun, di bagian atas ruko, tersembunyi operasi pembuatan ID judi online yang berskala internasional. Modus operandi yang licik ini memungkinkan sindikat untuk menjalankan bisnis ilegal mereka dengan kedok yang tampak legal dan biasa.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa kreatifnya para pelaku kejahatan dalam mengelabui hukum dan masyarakat. Polisi kini terus menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dari sindikat ini. Penangkapan dan penggerebekan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…