Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan terorganisir. Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan bisnis agen chip Royal Dream, dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan. Pelaku utama, RA (25 tahun), bersama lima karyawannya yang berusia antara 25 hingga 42 tahun, semuanya warga Sidoarjo, ditangkap dalam operasi ini.
Modus operandi mereka adalah menambang chip melalui aplikasi Cheatbit dan menjualnya kepada pemain melalui situs e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menghasilkan sekitar 500 miliar chip. Polisi menyita 27 unit CPU, 35 monitor, 27 keyboard, 4 unit Wi-Fi, dan 1 unit laptop sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono, menegaskan bahwa para agen chip royal dream akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menindak jaringan bisnis ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran curi komputer sekolah 26 unit senilai Rp300 juta demi judi…
Kecanduan judi online sebabkan perceraian di Cianjur. Seorang suami gugat cerai istri yang habiskan Rp1…
Ratusan warung pecel lele di Kamboja tumbuh pesat dan diduga melayani pekerja Indonesia di industri…
Lima pria ditangkap saat asyik bermain judi domino Mamasa Sulbar. Polisi menyita uang tunai dan…
Sekjen Gerindra bantah isu Sufmi Dasco terlibat judi online di Kamboja. Simak klarifikasi lengkapnya di…
Rocky Gerung klarifikasi pertemuannya dengan Sufmi Dasco, menegaskan hubungan sebagai kawan politik, bukan kompromi kekuasaan