Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan terorganisir. Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan bisnis agen chip Royal Dream, dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan. Pelaku utama, RA (25 tahun), bersama lima karyawannya yang berusia antara 25 hingga 42 tahun, semuanya warga Sidoarjo, ditangkap dalam operasi ini.
Modus operandi mereka adalah menambang chip melalui aplikasi Cheatbit dan menjualnya kepada pemain melalui situs e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menghasilkan sekitar 500 miliar chip. Polisi menyita 27 unit CPU, 35 monitor, 27 keyboard, 4 unit Wi-Fi, dan 1 unit laptop sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono, menegaskan bahwa para agen chip royal dream akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menindak jaringan bisnis ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…