Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan terorganisir. Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan bisnis agen chip Royal Dream, dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan. Pelaku utama, RA (25 tahun), bersama lima karyawannya yang berusia antara 25 hingga 42 tahun, semuanya warga Sidoarjo, ditangkap dalam operasi ini.
Modus operandi mereka adalah menambang chip melalui aplikasi Cheatbit dan menjualnya kepada pemain melalui situs e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menghasilkan sekitar 500 miliar chip. Polisi menyita 27 unit CPU, 35 monitor, 27 keyboard, 4 unit Wi-Fi, dan 1 unit laptop sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono, menegaskan bahwa para agen chip royal dream akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menindak jaringan bisnis ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.