Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim keberhasilan besar dalam memberantas perjudian online. Dalam kurun waktu 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah membongkar sebanyak 318 kasus judi online. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, 464 tersangka berhasil ditangkap.
Dalam konferensi persnya, Komjen Wahyu juga menjelaskan berbagai barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Barang-barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi judi online yang berhasil diungkap oleh Polri.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Saksikan detail lebih lanjut dalam video ini
Video menarik lainnya
-
(in) 5 Provinsi Paling Terpapar Judi Online di Indonesia, Data Mengejutkan!
-
(in) 5.000 Rekening Judi Online Dibekukan, Aksi Tegas Menko Polhukam!
-
(in) 60 Anggota DPR Terlibat Judi Online
-
(in) 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Siapa Saja Mereka?
-
(in) Admin Judi Online Bongkar Rahasia Persentase Kemenangan!
-
(in) Aset Rp 57,7 Miliar Disita! Mobil Mewah Ari Guswanto Terungkap