Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim keberhasilan besar dalam memberantas perjudian online. Dalam kurun waktu 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah membongkar sebanyak 318 kasus judi online. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, 464 tersangka berhasil ditangkap.
Dalam konferensi persnya, Komjen Wahyu juga menjelaskan berbagai barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Barang-barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi judi online yang berhasil diungkap oleh Polri.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Saksikan detail lebih lanjut dalam video ini
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…