Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim keberhasilan besar dalam memberantas perjudian online. Dalam kurun waktu 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah membongkar sebanyak 318 kasus judi online. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, 464 tersangka berhasil ditangkap.
Dalam konferensi persnya, Komjen Wahyu juga menjelaskan berbagai barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Barang-barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi judi online yang berhasil diungkap oleh Polri.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Saksikan detail lebih lanjut dalam video ini
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…