Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim keberhasilan besar dalam memberantas perjudian online. Dalam kurun waktu 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah membongkar sebanyak 318 kasus judi online. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, 464 tersangka berhasil ditangkap.
Dalam konferensi persnya, Komjen Wahyu juga menjelaskan berbagai barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Barang-barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi judi online yang berhasil diungkap oleh Polri.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Saksikan detail lebih lanjut dalam video ini
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…