Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim keberhasilan besar dalam memberantas perjudian online. Dalam kurun waktu 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah membongkar sebanyak 318 kasus judi online. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, 464 tersangka berhasil ditangkap.
Dalam konferensi persnya, Komjen Wahyu juga menjelaskan berbagai barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Barang-barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi judi online yang berhasil diungkap oleh Polri.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Saksikan detail lebih lanjut dalam video ini
Video menarik lainnya
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…
Kapolri bongkar jaringan judi online internasional dengan modus baru. Perputaran dana mencapai Rp283 triliun dan…
Kisah nyata mantan penjudi online yang terjerat utang Rp300 juta hingga kehilangan calon istri, namun…
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…