Mari kita bahas lebih dalam mengenai temuan mengejutkan terkait pejabat terlibat judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membongkar praktik perjudian online yang menjerat lebih dari 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.
Temuan ini tidak hanya mengejutkan karena jumlah pejabat yang terlibat, tetapi juga karena nilai transaksi perjudian yang mencapai Rp25 miliar. Angka ini menunjukkan betapa maraknya perjudian online di kalangan pejabat, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Ketua PPATK, Ivan Yustiana, mengungkapkan data tersebut saat menjawab pertanyaan wakil ketua Komisi 3 DPR dalam rapat kerja. Selain pejabat, PPATK juga mendeteksi keterlibatan masyarakat sipil dari berbagai kalangan, termasuk karyawan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan wartawan.
Menanggapi temuan ini, anggota DPR Habiburahman meminta PPATK untuk menyerahkan data tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti. Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menanggulangi masalah ini.
Temuan PPATK ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif. Praktik perjudian online di kalangan pejabat dikhawatirkan dapat melemahkan penegakan hukum dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…