Pelaku judi online diancam dengan hukuman yang berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perjudian.
Ancaman hukuman yang berat tersebut memungkinkan penegak hukum tangkap tangan judi online untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan, bahkan sebelum proses peradilan dimulai. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dapat ditahan jika ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Meskipun sama-sama terlibat dalam judi online, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara pemain dan bandar. Bandar judi online dikategorikan sebagai penyelenggara dan memiliki pemberatan hukuman tersendiri.
Ancaman hukuman yang berat untuk judi online diberikan karena beberapa alasan, yaitu:
Judi online merupakan tindak pidana yang serius di Indonesia dengan ancaman hukuman yang berat. Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…