Pelaku judi online diancam dengan hukuman yang berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perjudian.
Ancaman hukuman yang berat tersebut memungkinkan penegak hukum tangkap tangan judi online untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan, bahkan sebelum proses peradilan dimulai. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dapat ditahan jika ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Meskipun sama-sama terlibat dalam judi online, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara pemain dan bandar. Bandar judi online dikategorikan sebagai penyelenggara dan memiliki pemberatan hukuman tersendiri.
Ancaman hukuman yang berat untuk judi online diberikan karena beberapa alasan, yaitu:
Judi online merupakan tindak pidana yang serius di Indonesia dengan ancaman hukuman yang berat. Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…