Pelaku judi online diancam dengan hukuman yang berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perjudian.
Ancaman hukuman yang berat tersebut memungkinkan penegak hukum tangkap tangan judi online untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan, bahkan sebelum proses peradilan dimulai. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dapat ditahan jika ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Meskipun sama-sama terlibat dalam judi online, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara pemain dan bandar. Bandar judi online dikategorikan sebagai penyelenggara dan memiliki pemberatan hukuman tersendiri.
Ancaman hukuman yang berat untuk judi online diberikan karena beberapa alasan, yaitu:
Judi online merupakan tindak pidana yang serius di Indonesia dengan ancaman hukuman yang berat. Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…