Pelaku judi online diancam dengan hukuman yang berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perjudian.
Ancaman hukuman yang berat tersebut memungkinkan penegak hukum tangkap tangan judi online untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan, bahkan sebelum proses peradilan dimulai. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dapat ditahan jika ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Meskipun sama-sama terlibat dalam judi online, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara pemain dan bandar. Bandar judi online dikategorikan sebagai penyelenggara dan memiliki pemberatan hukuman tersendiri.
Ancaman hukuman yang berat untuk judi online diberikan karena beberapa alasan, yaitu:
Judi online merupakan tindak pidana yang serius di Indonesia dengan ancaman hukuman yang berat. Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…