Tenni Chandrayana Agus Har, seorang pria berusia 44 tahun, ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam bisnis gelap jaringan internasional. Tenni memiliki usaha fotokopi di Ciamis yang sudah lama tidak beroperasi. Usaha ini diduga digunakan sebagai kedok untuk aktivitasnya yang melibatkan jaringan luar negeri.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa Tenni dan istrinya sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Joko Prihatin, Tenni ditangkap oleh tim gabungan saat akan berangkat ke luar negeri. Tenni, yang berasal dari Purwokerto, menikah dengan seorang gadis asal Ciamis dan telah menetap di sana selama kurang lebih tiga tahun.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana bisnis gelap bisa bersembunyi di balik usaha yang tampak biasa. Simak lebih lanjut dalam video kami mengenai penangkapan ini dan bagaimana pihak berwajib membongkar kedok bisnis gelap ini.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…