Tenni Chandrayana Agus Har, seorang pria berusia 44 tahun, ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam bisnis gelap jaringan internasional. Tenni memiliki usaha fotokopi di Ciamis yang sudah lama tidak beroperasi. Usaha ini diduga digunakan sebagai kedok untuk aktivitasnya yang melibatkan jaringan luar negeri.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa Tenni dan istrinya sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Joko Prihatin, Tenni ditangkap oleh tim gabungan saat akan berangkat ke luar negeri. Tenni, yang berasal dari Purwokerto, menikah dengan seorang gadis asal Ciamis dan telah menetap di sana selama kurang lebih tiga tahun.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana bisnis gelap bisa bersembunyi di balik usaha yang tampak biasa. Simak lebih lanjut dalam video kami mengenai penangkapan ini dan bagaimana pihak berwajib membongkar kedok bisnis gelap ini.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…