Tenni Chandrayana Agus Har, seorang pria berusia 44 tahun, ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam bisnis gelap jaringan internasional. Tenni memiliki usaha fotokopi di Ciamis yang sudah lama tidak beroperasi. Usaha ini diduga digunakan sebagai kedok untuk aktivitasnya yang melibatkan jaringan luar negeri.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa Tenni dan istrinya sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Joko Prihatin, Tenni ditangkap oleh tim gabungan saat akan berangkat ke luar negeri. Tenni, yang berasal dari Purwokerto, menikah dengan seorang gadis asal Ciamis dan telah menetap di sana selama kurang lebih tiga tahun.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana bisnis gelap bisa bersembunyi di balik usaha yang tampak biasa. Simak lebih lanjut dalam video kami mengenai penangkapan ini dan bagaimana pihak berwajib membongkar kedok bisnis gelap ini.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…