- Jumlah Perkara Perceraian:
- Total 955 perkara hingga Juli 2024.
- 713 perkara telah diputuskan.
- 742 perkara diajukan oleh istri (cerai gugat).
- 213 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).
- Usia Pengaju Perceraian:
- 30-39 tahun: 251 perkara (35,20%).
- 20-29 tahun: 192 perkara (26,93%).
- 40-49 tahun: 184 perkara (25,81%).
- 50-59 tahun: 57 perkara (7,99%).
- Di bawah 20 tahun: 6 perkara (0,84%).
- Di atas 60 tahun: 23 perkara (3,23%).
- Penyebab Perceraian:
- Pertengkaran: 559 perkara.
- Judi: 80 perkara, sekitar 70 perkara terbukti.
- Masalah ekonomi (tidak diberi nafkah): 58 perkara.
- KDRT: 11 perkara.
- Perzinaan: 3 perkara.
- Poligami liar dan dipenjara: masing-masing 1 perkara.
- Inovasi Pengadilan Agama Bantul:
- Sipendapa: Kolaborasi dengan Disdukcapil untuk perubahan identitas.
- Paseban: Pengiriman produk pengadilan melalui PT Pos Indonesia.
- Drone Sidang: Pendaftaran sidang online.
- Si Angelita: Layanan antar jemput untuk disabilitas.
Cerita Lengkap
Sampai bulan Juli 2024, perkara perceraian di Bantul yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama Bantul berjumlah 955 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 713 perkara telah diputuskan.
Ada dua istilah perkara perceraian:
- Cerai Talak: Diajukan oleh suami, berjumlah 213 perkara.
- Cerai Gugat: Diajukan oleh istri, berjumlah 742 perkara. Jumlah perkara yang diajukan oleh istri lebih banyak dibandingkan suami.
Usia pengaju perkara perceraian beragam:
- Di bawah 20 tahun: 6 perkara (0,84%).
- Usia 20-29 tahun: 192 perkara (26,93%).
- Usia 30-39 tahun: 251 perkara (35,20%).
- Usia 40-49 tahun: 184 perkara (25,81%).
- Usia 50-59 tahun: 57 perkara (7,99%).
- Di atas 60 tahun: 23 perkara (3,23%).
Penyebab utama perceraian adalah pertengkaran (559 perkara). Alasan lain termasuk:
- Perjudian: 80 perkara (dengan yang terbukti sekitar 70 perkara).
- Masalah ekonomi (tidak diberi nafkah): 58 perkara.
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 11 perkara.
- Perzinaan: 3 perkara.
- Poligami liar: 1 perkara.
- Suami atau istri dipenjara: 1 perkara.
Alasan perceraian sering kali digabung, seperti:
- Judi online dan tidak diberi nafkah.
- Pinjaman online akibat judi online. Suami atau istri yang kecanduan judi online biasanya menyebabkan keretakan rumah tangga.
Pengadilan Agama Bantul memiliki beberapa inovasi, seperti:
- Sipendapa: Kolaborasi dengan Disdukcapil untuk mempercepat perubahan identitas kependudukan.
- Paseban: Layanan pengiriman produk pengadilan melalui PT Pos Indonesia Cabang Bantul.
- Drone Sidang: Pendaftaran sidang online tanpa perlu datang ke pengadilan.
- Si Angelita: Layanan antar jemput untuk kelompok disabilitas yang mengikuti persidangan.
Pengadilan Agama bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan. Pengadilan wajib memberikan keadilan dalam setiap perkara yang diajukan, terutama dalam masalah rumah tangga.
Pengadilan berharap pasangan suami istri mengamalkan ajaran Islam untuk menghindari perceraian. Diharapkan program-program kolaboratif untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah terus dikembangkan. Penegakan hukum terhadap perjudian, terutama judi online, harus terus ditingkatkan.
Video menarik lainnya
-
(in) Dampak Negatif Judi Online pada Keharmonisan Keluarga
-
(in) Ratusan Pasangan di Bojonegoro Ajukan Cerai Akibat Kecanduan Judi Online dan Terlilit Pinjol
-
(in) 197 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Deposit Capai Rp293 Miliar
-
(in) Judi Online Sebab Hancurnya Rumah Tangga di Sarolangun
-
(in) Kominfo Intensifkan Perang Melawan Judi Online: 3 Juta Situs Diblokir dalam 2 Bulan