- Jumlah anak terpapar judi online meningkat 300% dalam 7 tahun terakhir (2017-2023)
- Pandemi COVID-19 berkontribusi pada peningkatan aktivitas judi online
- 197.054 anak usia 11-19 tahun terlibat dengan total deposit Rp 293,4 miliar
- PPATK dan kepolisian telah menindaklanjuti kasus dengan turun ke lapangan
- KPAI menekankan pentingnya literasi digital untuk orang tua dan keluarga
- Kendala dalam pengungkapan kasus: kurangnya alat pelacak canggih
- KPAI meminta penambahan jumlah polisi siber di setiap daerah
Cerita Lengkap
Jumlah anak yang terpapar judi online terus meningkat dalam 7 tahun terakhir. Aktivitas ini dikhawatirkan memicu anak-anak terjerumus pada tindak pidana lain seperti penipuan atau menjadi korban prostitusi daring. Mitigasi dinilai perlu untuk mencegah anak menjadi korban.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat 26 Juli 2024 di Jakarta, menyebut dalam kurun 7 tahun dari 2017 hingga 2023, aktivitas judi online meningkat signifikan yakni hingga 300%. Salah satu penyebabnya pandemi COVID-19 yang membuat aktivitas masyarakat dengan perangkat gawai meningkat. Begitu juga dengan anak-anak yang terpapar judi daring meningkat karena mereka umumnya belajar di rumah saat pandemi.
Menurut dia, fenomena itu perlu segera ditindaklanjuti sebab jika tidak diantisipasi, situasi itu dikhawatirkan berpengaruh pada masa depan bangsa.
“Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054, 54.000 eh peserta atau anak gitu ya. Total depositnya 293,4 miliar dengan transaksi berjumlah 2,2 eh.
Terkait dengan nama dan alamat, kami punya nama dan alamat yang bersangkutan karena ini berbicara tentang rekening, pembukaan rekening baik atas nama sendiri ataupun atas nama… dan penanganan sudah sampai ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Teman-teman kepolisian berdasarkan rapat satgas terakhir justru sudah turun ke alamat-alamat yang ada dalam hasil analisis maupun di dalam data yang kami berikan dan kami koordinasikan.”
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Ai Mariati Shihab berharap informasi dari PPATK ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait. Dia mengaku saat ini pengungkapan kasus pencucian uang yang melibatkan anak termasuk judi online terkendala alat atau perangkat yang mampu melacak dan menangkap aktivitas judi daring atau prostitusi sampai pada tingkat hulu.
Di sisi lain, literasi digital perlu diperkuat terutama kepada orang tua dan keluarga yang menjadi benteng terkuat untuk melindungi anak dari paparan judi daring atau prostitusi daring. Selain itu, ia meminta kepada Kapolri untuk menambah jumlah polisi siber di setiap daerah guna menangani kasus pencucian uang atau tindak kejahatan daring yang melibatkan anak.
Video menarik lainnya
-
(in) 197 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Deposit Capai Rp293 Miliar
-
(in) 197.000 Anak Kecanduan Judi Online : Mengungkap Sosok Misterius T, Bandar Judi di Balik Layar
-
(in) 3 Pemuda Ditangkap karena Terlibat Transaksi dan Promosi Judi Online
-
(in) 4 Terpidana Judi Online Dihukum Sesuai Syariat Islam di Sabang Aceh
-
(in) 5.000 Rekening Judi Online Dibekukan, Aksi Tegas Menko Polhukam!