Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap judi online, melalui Unit 2 Subdit Jatanras berhasil mengungkap puluhan praktik judi daring dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dengan menangkap 55 tersangka.
Dalam pelaksanaannya, Subdit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi daring. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian secara online. Caranya adalah dengan mencantumkan nomor rekening, e-wallet, dan pulsa milik pelaku.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 55 pelaku yang terdiri dari 34 pria dan 21 wanita. Selain itu, beberapa barang bukti disita, termasuk sejumlah uang tunai sebanyak Rp140 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman pidana selama 20 tahun.
Untuk dapat melakukan perjudian secara online, pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit menggunakan uang asli dengan cara mentransfer ke rekening, e-wallet, atau melalui pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online.
Bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain: slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, poker, rolet, judi olahraga, dan berbagai jenis perjudian lainnya.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…