Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap judi online, melalui Unit 2 Subdit Jatanras berhasil mengungkap puluhan praktik judi daring dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dengan menangkap 55 tersangka.
Dalam pelaksanaannya, Subdit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi daring. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian secara online. Caranya adalah dengan mencantumkan nomor rekening, e-wallet, dan pulsa milik pelaku.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 55 pelaku yang terdiri dari 34 pria dan 21 wanita. Selain itu, beberapa barang bukti disita, termasuk sejumlah uang tunai sebanyak Rp140 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman pidana selama 20 tahun.
Untuk dapat melakukan perjudian secara online, pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit menggunakan uang asli dengan cara mentransfer ke rekening, e-wallet, atau melalui pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online.
Bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain: slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, poker, rolet, judi olahraga, dan berbagai jenis perjudian lainnya.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…