Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap judi online, melalui Unit 2 Subdit Jatanras berhasil mengungkap puluhan praktik judi daring dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dengan menangkap 55 tersangka.
Dalam pelaksanaannya, Subdit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi daring. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian secara online. Caranya adalah dengan mencantumkan nomor rekening, e-wallet, dan pulsa milik pelaku.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 55 pelaku yang terdiri dari 34 pria dan 21 wanita. Selain itu, beberapa barang bukti disita, termasuk sejumlah uang tunai sebanyak Rp140 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman pidana selama 20 tahun.
Untuk dapat melakukan perjudian secara online, pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit menggunakan uang asli dengan cara mentransfer ke rekening, e-wallet, atau melalui pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online.
Bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain: slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, poker, rolet, judi olahraga, dan berbagai jenis perjudian lainnya.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.