Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap judi online, melalui Unit 2 Subdit Jatanras berhasil mengungkap puluhan praktik judi daring dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dengan menangkap 55 tersangka.
Dalam pelaksanaannya, Subdit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi daring. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian secara online. Caranya adalah dengan mencantumkan nomor rekening, e-wallet, dan pulsa milik pelaku.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 55 pelaku yang terdiri dari 34 pria dan 21 wanita. Selain itu, beberapa barang bukti disita, termasuk sejumlah uang tunai sebanyak Rp140 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman pidana selama 20 tahun.
Untuk dapat melakukan perjudian secara online, pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit menggunakan uang asli dengan cara mentransfer ke rekening, e-wallet, atau melalui pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online.
Bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain: slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, poker, rolet, judi olahraga, dan berbagai jenis perjudian lainnya.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…