Cerita Judi Online

(in) Dua Perempuan Kembar Ditetapkan Tersangka Kasus Promosi Judi Daring

Shares
  • Dua perempuan kembar (Ti dan MG) ditetapkan tersangka judi daring oleh Polda Sumbar
  • Tersangka adalah mahasiswi dari Kabupaten Tanah Datar
  • Ditangkap karena mempromosikan situs judi robot slot di Instagram
  • Penangkapan dilakukan di kos mereka di Bukittinggi pada 20 Maret
  • Barang bukti: ponsel, kartu telepon WhatsApp, dan akun email
  • Tersangka mengaku baru 3 bulan beraksi, dibayar hingga Rp 1,25 juta
  • Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjar

Cerita Lengkap

Dua orang perempuan kembar berinisial Ti dan MG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi daring oleh kepolisian daerah Polda Sumatera Barat.

2 bersaudara ini berasal dari Kabupaten Tanah Datar.

Ditangkap karena kerap membuat postingan di media sosial Instagram, menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi dari robot slot. Keduanya berstatus mahasiswi ditangkap di rumah kos mereka di jalan Bypass Manggis, Kota Bukittinggi pada 20 Maret lalu. Bersama dengan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:

Telepon seluler
Kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan
Akun surat elektronik atau email

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistiawan, di Padang pada Selasa 28 Maret menjelaskan:

Penangkapan berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap kegiatan perjudian online atau judi daring. Karena mereka pengikutnya sudah banyak di media sosial, kemudian terpengaruh oleh rekan – rekannya ekonomi.

Kemudian tersangka itu tergiur untuk ikut terjun ke perjudian secara online, walaupun hanya menyebarkan konten ya, supaya masyarakat itu tertarik untuk mengikuti judi tersebut.

Tersangka mengaku baru menjalankan aksi selama 3 bulan dan dibayar paling tinggi 1 juta 250.000. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Video menarik lainnya