Dua orang perempuan kembar berinisial Ti dan MG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi daring oleh kepolisian daerah Polda Sumatera Barat.
2 bersaudara ini berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
Ditangkap karena kerap membuat postingan di media sosial Instagram, menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi dari robot slot. Keduanya berstatus mahasiswi ditangkap di rumah kos mereka di jalan Bypass Manggis, Kota Bukittinggi pada 20 Maret lalu. Bersama dengan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
Telepon seluler
Kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan
Akun surat elektronik atau email
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistiawan, di Padang pada Selasa 28 Maret menjelaskan:
Penangkapan berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap kegiatan perjudian online atau judi daring. Karena mereka pengikutnya sudah banyak di media sosial, kemudian terpengaruh oleh rekan – rekannya ekonomi.
Kemudian tersangka itu tergiur untuk ikut terjun ke perjudian secara online, walaupun hanya menyebarkan konten ya, supaya masyarakat itu tertarik untuk mengikuti judi tersebut.
Tersangka mengaku baru menjalankan aksi selama 3 bulan dan dibayar paling tinggi 1 juta 250.000. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…
Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…
https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…
PPATK ungkap penerima bansos terlibat judi daring di Jakarta. Sekitar 15 ribu orang transaksi judi…
PPATK ungkap 15 ribu penerima bansos terlibat judi online Jakarta di 2024 dengan transaksi mencapai…
Agen judi online dituntut penjara hingga 7 tahun karena suap dan penyebaran situs ilegal dengan…