Dua orang perempuan kembar berinisial Ti dan MG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi daring oleh kepolisian daerah Polda Sumatera Barat.
2 bersaudara ini berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
Ditangkap karena kerap membuat postingan di media sosial Instagram, menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi dari robot slot. Keduanya berstatus mahasiswi ditangkap di rumah kos mereka di jalan Bypass Manggis, Kota Bukittinggi pada 20 Maret lalu. Bersama dengan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
Telepon seluler
Kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan
Akun surat elektronik atau email
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistiawan, di Padang pada Selasa 28 Maret menjelaskan:
Penangkapan berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap kegiatan perjudian online atau judi daring. Karena mereka pengikutnya sudah banyak di media sosial, kemudian terpengaruh oleh rekan – rekannya ekonomi.
Kemudian tersangka itu tergiur untuk ikut terjun ke perjudian secara online, walaupun hanya menyebarkan konten ya, supaya masyarakat itu tertarik untuk mengikuti judi tersebut.
Tersangka mengaku baru menjalankan aksi selama 3 bulan dan dibayar paling tinggi 1 juta 250.000. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…