Dua orang perempuan kembar berinisial Ti dan MG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi daring oleh kepolisian daerah Polda Sumatera Barat.
2 bersaudara ini berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
Ditangkap karena kerap membuat postingan di media sosial Instagram, menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi dari robot slot. Keduanya berstatus mahasiswi ditangkap di rumah kos mereka di jalan Bypass Manggis, Kota Bukittinggi pada 20 Maret lalu. Bersama dengan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
Telepon seluler
Kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan
Akun surat elektronik atau email
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistiawan, di Padang pada Selasa 28 Maret menjelaskan:
Penangkapan berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap kegiatan perjudian online atau judi daring. Karena mereka pengikutnya sudah banyak di media sosial, kemudian terpengaruh oleh rekan – rekannya ekonomi.
Kemudian tersangka itu tergiur untuk ikut terjun ke perjudian secara online, walaupun hanya menyebarkan konten ya, supaya masyarakat itu tertarik untuk mengikuti judi tersebut.
Tersangka mengaku baru menjalankan aksi selama 3 bulan dan dibayar paling tinggi 1 juta 250.000. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…