Fenomena judi online menargetkan anak-anak semakin meresahkan masyarakat, terutama ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap bahwa modus perjudian ini kini menyasar anak-anak. Data dari PPATK menunjukkan bahwa setidaknya 41.000 anak di Jawa Barat terlibat dalam judi online, dengan total nilai transaksi mencapai 49,8 miliar rupiah dan frekuensi transaksi mencapai 459.000 kali.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Kominfo Nomor 2 Tahun 2024, semua bentuk permainan online yang mengandung unsur judi dilarang untuk semua klasifikasi usia, mulai dari anak usia 3 tahun hingga 18 tahun.
Usman juga menjelaskan bahwa salah satu ciri judi online yang menyamar sebagai game adalah ketidakdaftaran game tersebut dan adanya permintaan top-up uang sebelum bermain.Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Kominfo bersama Kementerian terkait, KPAI, dan PPATK akan melakukan penindakan terhadap judi online yang berkamuflase sebagai game.
Selain itu, mereka juga akan memberikan rehabilitasi kepada anak-anak yang menjadi korban judi online. Sebelumnya, PPATK juga mengungkapkan bahwa 1.160 anak di bawah usia 11 tahun sering terlibat dalam judi online.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…