Cerita Judi Online

(in) Kasus Pencurian Pompa Air Masjid, Uangnya untuk Modal Judi

Shares
  • Pencurian mesin pompa air terjadi di Masjid Al-Mukmin, Tanjung Balai Utara, Sumatera Utara
  • Jemaah masjid melapor ke Polsek Tanjung Balai Utara
  • Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku
  • Pelaku bernama Akbar Syah Nanda alias Akbar, warga Kelurahan Gading
  • Pelaku tertangkap saat hendak menjual barang curian
  • Motif pencurian untuk modal bermain judi online
  • Pelaku adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman
  • Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Cerita Lengkap

Masih bareng gue di Jatanras Bro. Memang nih para pelaku kejahatan punya seribu cara untuk melancarkan aksinya. Tapi eh tapi, kepolisian punya seribu cara untuk menangkap para pelaku kejahatan. Contohnya kayak kasus yang satu ini.

Heran melihat aliran air di masjid tiba-tiba mati, jemaah Masjid Al-Mukmin di Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara selidiki. Ternyata mesin pompa air masjid raib.

Perwakilan jemaah masjid pun melaporkan pencurian pompa air masjid ini dan diterima oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara. Tim menyelidiki ke TKP, mencari petunjuk awal dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pak Res: “Tim ini personil dari pak. Kami mendapat informasi ada terjadi pencurian.” Saksi: “Iya betul, beberapa hari yang lalu pompa air Masjid Al-Mukmin ini hilang. Kita dapat laporan dari jemaah.”

Pak Res: “Jadi kita cek. Betul saya cek ini sudah dibuka. Oh jadi posisi mesin air ini sini. Ini sudah dipatah.”
Saksi: “Oh sudah dipatah di situ. Iya harusnya di sini mesin, posisi mesin air.”

Pak Res: “Bapak yakin ini dilakukan pencurian?”
Saksi: “Iya, iya.”

Pak Res: “Selamat siang rekan-rekan. Tadi kita sudah melakukan cek TKP bahwasanya terjadinya pencurian mesin air di Masjid Al-Mukmin, Jalan Leden Supraptop, yaitu tepatnya di dekat pasar TPO. Jadi dari hasil olah TKP tadi kita sudah mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku. Jadi segera kita rekan-rekan ungkap pelaku dari pencurian mesin tersebut.”

Bukti awal terkumpul sehingga anggota sudah bisa mengidentifikasi terduga pelaku. Tim Opsnal Polsek Tanjung Balai Utara sementara mengerucut pada sosok pria bernama Akbar Syah Nanda alias Akbar, warga Kelurahan Gading. Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Muhamad Roni memimpin penangkapan.

Tim luncur ke TKP lantaran informasi tim intai, sang target operasi terpantau hendak jual barang.
Polisi: “Curian apa yang kau bawa ini? Buka, buka, buka!”
Pelaku terciduk dan tak ada celah mengela kala mendapati mesin pompa curian ada di dalam tas yang ia bawa.
Polisi: “Dari mana ini?”
Pelaku: “Dari masjid.”

Polisi: “Mau jual ke mana ini?”
Pelaku: “Mau jual.”

Polisi: “Siap-siap kau di kantor kau.”
Belakangan juga terkuak pelaku Akbar adalah residivis. Tim lalu membawa pelaku ke markas Polsek Tanjung Balai Utara untuk pemeriksaan intensif.

Fakta takut azab, ternyata pelaku nekat curi mesin pompa air masjid demi dapat modal untuk bermain judi online. Pelaku akui begitu candu berjudi.
Polisi: “Ini sumur mana kau ambil?”

Pelaku: “Masjid Al-Mukmin.”
Polisi: “Siapa temanmu yang ambil ini? Dengan cara bagaimana?”
Pelaku: “Saya masuk ke dalam pak.”
Polisi: “Dengan modus apa?”

Pelaku: “Pura-pura mandi.”
Polisi: “Tapi ada kabar kau dah pernah melakukan pencurian juga. Apa itu benar? Pernah dihukum juga?”
Atas kejahatan kali ini, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek: “Berawal dari informasi adanya pencurian mesin air yang terjadi di Masjid Al-Mukmin, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Kemudian saya bersama personil melakukan cek TKP dan bertemu dengan Ketua BKM. Dari keterangan Ketua BKM, kami mendapatkan saksi-saksi yang diduga melihat pelaku melakukan pencurian mesin air tersebut. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mesin air Masjid Al-Mukmin. Dan akhirnya pelaku tertangkap dan dapat diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota. Dan hasil interogasi bahwasanya pelaku merupakan residivis dan sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman.”

Video menarik lainnya