Video Bahasa Indonesia

(in) Kominfo Intensifkan Pemberantasan Judi Online, MUI Dukung Langkah Ini

Shares
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika gencar memberantas situs judi daring
  • Lebih dari 2,6 juta situs judi daring telah ditutup
  • Upaya pemberantasan mampu menahan 50% dampak potensial judi daring
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya pemberantasan judi daring
  • MUI menegaskan bahwa judi daring termasuk perbuatan setan menurut Al-Quran
  • Ormas-ormas Islam sepakat mencegah dan memberantas judi daring
  • Judi daring telah menyerap dana sebesar 327 triliun pada tahun 2023

Cerita Lengkap

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemberantasan terhadap situs judi daring terus digalakkan. Upaya pemerintah dalam menghilangkan peredaran judi daring di tanah air itu turut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemberantasan terhadap situs judi daring terus digalakkan. Tercatat lebih dari 2,6 juta situs judi daring telah ditutup. Kementerian yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi di Kamis 25 Juli menuturkan penutupan situs ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan peredaran judi daring di tanah air. Upaya pemberantasan tersebut telah dilakukan sejak Juli 2023 lalu.

“Dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50% dari kemungkinan dampak jika orang bermain judi hingga senilai Rp5 triliun. Apa yang kita lakukan sekarang ini dan kita berharap itu harus lebih supaya judi online ini bisa hilang dari muka bumi Indonesia.”

Upaya pemberantasan judi daring turut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Menurut Ketua MUI Anwar Iskandar, praktik judi daring termasuk dalam perbuatan setan dan telah termuat dalam surat Al-Maidah ayat 90 dan 91.

“Itu sudah di atas fatwa karena itu langsung dari Allah subhanahu wa ta’ala. Jadi kalau tanya fatwa tentang judi tidak ada fatwa dari Majelis Ulama pun. Al-Quran Allah subhanahu wa ta’ala sudah dengan sangat jelas menyatakan itu di atas fatwa itu. Firman langsung dari Allah.”

Anwar memastikan ormas-ormas Islam yang tergabung di MUI sepakat mencegah dan memberantas judi daring yang telah menyerap dana 327 triliun pada tahun 2023.
Itu bersama Kominfo dari Jakarta, Pradana Putra Ampi, Kantor Berita Antara mewartakan.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

19 hours ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

22 hours ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

2 days ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

2 days ago

Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…

3 days ago

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Judi Online di Jawa Barat dengan Enam Tersangka Ditangkap

Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…

3 days ago