Cerita Judi Online

(in) Korupsi Dana Desa oleh Kaur Keuangan di Kabupaten Sambas

Shares
  • EW, Kaur Keuangan Desa Matang Terap, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menyelewengkan Dana Desa.
  • Dana yang dikorupsi sebesar 1 miliar rupiah dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
  • Pelaku mengakui menggunakan dana untuk bermain judi online dan membayar utang.
  • EW ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus oleh Kejari Sambas.
  • Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Sambas.
  • EW bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa.
  • Tersangka melanggar undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cerita Lengkap

EW, kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Matang Terap, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, telah melakukan korupsi Dana Desa.

Dana desa yang dikorupsi tersangka EW adalah sebesar [jumlah tidak disebutkan] juta, yang merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Mirisnya, pelaku mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus oleh Kejari Sambas setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.
Keterangan penyidik:

“Tim penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial EW selaku Kaur keuangan Desa Matang Terap pada hari ini juga. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan KUHAP, bertempat di rutan kelas 2B Sambas.”

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka, di mana tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online dan untuk menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.

Tersangka EW diketahui memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia juga bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa di salah satu bank di Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, tersangka EW melanggar undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini tersangka EW telah ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.

Video menarik lainnya