EW, kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Matang Terap, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, telah melakukan korupsi Dana Desa.
Dana desa yang dikorupsi tersangka EW adalah sebesar [jumlah tidak disebutkan] juta, yang merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Mirisnya, pelaku mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus oleh Kejari Sambas setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.
Keterangan penyidik:
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial EW selaku Kaur keuangan Desa Matang Terap pada hari ini juga. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan KUHAP, bertempat di rutan kelas 2B Sambas.”
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka, di mana tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online dan untuk menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.
Tersangka EW diketahui memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia juga bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa di salah satu bank di Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, tersangka EW melanggar undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini tersangka EW telah ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.
Video menarik lainnya
Kapolresta Jambi berkomitmen memberantas judi online, prostitusi, dan geng motor demi mewujudkan Jambi yang aman…
PPATK mengungkap lima provinsi dengan transaksi judi online terbanyak, dengan Jawa Barat dan Jakarta menduduki…
Judi online marak, pemberantasan lelet. Tugu biawak Wonosobo Rp50 juta hasil epik! Simak fakta dan…
Menko Polkam Budi Gunawan sebut judi online seperti wabah penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan…
Bupati Kapuas Hulu peringatkan generasi muda tentang bahaya judi online dan narkoba dalam kegiatan TMMD
Bareskrim sita Rp530 miliar dan 4 mobil listrik dari dua tersangka TPPU judi online yang…