Video Bahasa Indonesia

(in) Korupsi Dana Desa oleh Kaur Keuangan di Kabupaten Sambas

Shares
  • EW, Kaur Keuangan Desa Matang Terap, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menyelewengkan Dana Desa.
  • Dana yang dikorupsi sebesar 1 miliar rupiah dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
  • Pelaku mengakui menggunakan dana untuk bermain judi online dan membayar utang.
  • EW ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus oleh Kejari Sambas.
  • Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Sambas.
  • EW bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa.
  • Tersangka melanggar undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cerita Lengkap

EW, kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Matang Terap, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, telah melakukan korupsi Dana Desa.

Dana desa yang dikorupsi tersangka EW adalah sebesar [jumlah tidak disebutkan] juta, yang merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Mirisnya, pelaku mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus oleh Kejari Sambas setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.
Keterangan penyidik:

“Tim penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial EW selaku Kaur keuangan Desa Matang Terap pada hari ini juga. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan KUHAP, bertempat di rutan kelas 2B Sambas.”

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka, di mana tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online dan untuk menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.

Tersangka EW diketahui memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia juga bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa di salah satu bank di Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, tersangka EW melanggar undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini tersangka EW telah ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja di Bali

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…

8 hours ago

Cak Imin ancam hentikan bansos penerima yang main judi online

Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…

13 hours ago

Temuan PPATK – Penerima Bansos Bermain Judi Online Terungkap

PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…

15 hours ago

Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID

Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…

1 day ago

Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan

PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…

2 days ago

Terlilit Utang Judi Online Seorang Pria di Pasuruan Bacok Bibinya Hingga Tewas

Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…

2 days ago