Anda kembali di Apa Kabar Indonesia Siang, pemirsa. Gagara kecanduan judi online, kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, nekat melakukan korupsi dana desa lebih dari setengah milyar rupiah.
Kepala urusan keuangan Desa Matang Terap berinisial EW harus meringkuk di penjara setelah tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp562 juta. Pelaku mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.
Menurut keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, bahwa kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka. Tersangka EW menggunakan uang tersebut untuk judi online dan menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.
Dari Kabupaten Sambas, Tutwuri Handayani, Anggara TV mengabarkan.
Video menarik lainnya
Chikita Meidy ungkap suami diduga terlibat judi online dan selingkuh. Bisnis skincare rugi Rp160 juta,…
Dua keluarga artis terseret kasus judi online. Ayah penyanyi cilik ditangkap, suami Cikita Meidy dituding…
Nama mantan Menkominfo disebut dalam sidang kasus perlindungan situs judi online. Saksi akui pernah diminta…
Polisi bongkar kasino ilegal Bandung di kawasan Kosambi. Otak utama ditangkap, 44 tersangka diamankan. Disita…
Video ayah dan anak menangis demi donasi viral. Polisi ungkap itu rekayasa demi judi online.…
Penggerebekan judi kasino berkedok arena futsal di Bandung, 44 orang ditetapkan tersangka. Polisi dalami aliran…