Anda kembali di Apa Kabar Indonesia Siang, pemirsa. Gagara kecanduan judi online, kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, nekat melakukan korupsi dana desa lebih dari setengah milyar rupiah.
Kepala urusan keuangan Desa Matang Terap berinisial EW harus meringkuk di penjara setelah tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp562 juta. Pelaku mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.
Menurut keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, bahwa kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka. Tersangka EW menggunakan uang tersebut untuk judi online dan menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.
Dari Kabupaten Sambas, Tutwuri Handayani, Anggara TV mengabarkan.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…