Anda kembali di Apa Kabar Indonesia Siang, pemirsa. Gagara kecanduan judi online, kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, nekat melakukan korupsi dana desa lebih dari setengah milyar rupiah.
Kepala urusan keuangan Desa Matang Terap berinisial EW harus meringkuk di penjara setelah tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp562 juta. Pelaku mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.
Menurut keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, bahwa kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka. Tersangka EW menggunakan uang tersebut untuk judi online dan menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.
Dari Kabupaten Sambas, Tutwuri Handayani, Anggara TV mengabarkan.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.