Anda kembali di Apa Kabar Indonesia Siang, pemirsa. Gagara kecanduan judi online, kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, nekat melakukan korupsi dana desa lebih dari setengah milyar rupiah.
Kepala urusan keuangan Desa Matang Terap berinisial EW harus meringkuk di penjara setelah tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp562 juta. Pelaku mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.
Menurut keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, bahwa kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka. Tersangka EW menggunakan uang tersebut untuk judi online dan menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.
Dari Kabupaten Sambas, Tutwuri Handayani, Anggara TV mengabarkan.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…