Lima pelaku promosi judi online ditangkap oleh polresta Bandung. Kelompok ini melakukan promosinya melalui media sosial. Salah satu pelaku, seorang perempuan berinisial AN, diketahui aktif mempromosikan situs judi daring di akun Instagram-nya yang memiliki sekitar 48.000 pengikut.
Kelompok ini, yang merupakan pemilik situs judi online di Kabupaten Bandung, telah beroperasi selama satu tahun dan meraih omzet mencapai 3 miliar rupiah dalam waktu tiga bulan terakhir.
Di antara mereka, terdapat seorang selebgram yang turut berperan dalam mempromosikan judi online. Penangkapan ini merupakan langkah tegas polisi untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya pelaku promosi judi online ditangkap ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi penyebaran judi online di kalangan masyarakat, terutama di kalangan anak muda.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…