Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini mengungkapkan dampak serius dari aktivitas daring yang tidak sehat di Indonesia. Menurut data yang dipaparkan, hingga saat ini sekitar Rp900 triliun uang rakyat Indonesia telah terdampak oleh kegiatan yang merugikan secara finansial ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pemblokiran akses terhadap aktivitas daring yang tidak diinginkan ini. Langkah ini diambil demi melindungi perekonomian masyarakat Indonesia dari ancaman yang semakin berkembang. Hingga saat ini, Kominfo telah memblokir lebih dari 2,6 juta situs serta menonaktifkan lebih dari 6.700 rekening e-wallet sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat.
Video menarik lainnya
-
Tangan Kotor Influencer dalam Judi Online
-
Sindikat Judi Online Tercanggih di Jawa Timur Berhasil Dibongkar, Omset Capai Rp1,4 Triliun!
-
Sindikat Judi Online di Indonesia Terkait Jaringan Kamboja, Omzet Triliunan!
-
Rakyat dan Pejabat Terseret Jerat Judi Online yang Meresahkan
-
PPATK Ungkap Skandal Jual Beli Rekening untuk Judi Online