Cerita Judi Online

(in) Astaga! 5 Pelaku Judi Online di Mojokerto Kepergok, Jual Chip dan Top Up Lewat Rekening Pribadi

Shares

Waduh, ternyata ada lagi kasus judi online yang berhasil diungkap di Mojokerto, Jawa Timur. Polisi Satreskrim Polresta Mojokerto baru saja menangkap 5 orang pelaku judi online di Mojokerto pada sebuah warung kopi dan rest area Gunungan Gedangan.

Kelima orang ini berinisial C-B, L-A, N-F, F-Y, dan M-R. Rata-rata mereka berasal dari Kecamatan Jetis, Gedangan, dan Kelurahan Meri di Kota Mojokerto. Nah, yang bikin geram, ternyata selain main judi, mereka juga menjual chip hasil taruhan online melalui media sosial dan aplikasi tertentu.

Tak cuma itu, para pelaku juga menggunakan rekening pribadi untuk melakukan top up chip judi. Bentuk modusnya macem-macem banget ya! Makanya, gak heran kalo polisi langsung bertindak cepat untuk membongkar praktik haram ini.

Dari tangan kelima tersangka pelaku judi online di Mojokerto, petugas berhasil menyita 5 unit ponsel yang berisi aplikasi judi online serta sejumlah buku rekening. Mereka tertangkap saat polisi melakukan penyelidikan di beberapa tempat nongkrong yang diduga sering dijadikan arena taruhan online.


Menurut keterangan, sebagian dari pelaku adalah sopir travel dengan penghasilan pas-pasan. Makanya, mereka nekat cari tambahan dengan cara main judi online dan menjual chip hasilnya. Padahal, perbuatan mereka itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancamannya gak main-main lho, bisa kena hukuman di atas 5 tahun penjara plus denda 1 miliar rupiah!

Nah, semoga kasus ini jadi pelajaran berharga buat kita semua. Judi online emang bikin kecanduan, tapi risikonya gak main-main. Bisa bikin hidup berantakan, masuk penjara pula. Mending kita hindari dari sekarang ya, daripada nyesel nantinya!

Video menarik lainnya