Waduh, ternyata ada lagi kasus judi online yang berhasil diungkap di Mojokerto, Jawa Timur. Polisi Satreskrim Polresta Mojokerto baru saja menangkap 5 orang pelaku judi online di Mojokerto pada sebuah warung kopi dan rest area Gunungan Gedangan.
Kelima orang ini berinisial C-B, L-A, N-F, F-Y, dan M-R. Rata-rata mereka berasal dari Kecamatan Jetis, Gedangan, dan Kelurahan Meri di Kota Mojokerto. Nah, yang bikin geram, ternyata selain main judi, mereka juga menjual chip hasil taruhan online melalui media sosial dan aplikasi tertentu.
Tak cuma itu, para pelaku juga menggunakan rekening pribadi untuk melakukan top up chip judi. Bentuk modusnya macem-macem banget ya! Makanya, gak heran kalo polisi langsung bertindak cepat untuk membongkar praktik haram ini.
Dari tangan kelima tersangka pelaku judi online di Mojokerto, petugas berhasil menyita 5 unit ponsel yang berisi aplikasi judi online serta sejumlah buku rekening. Mereka tertangkap saat polisi melakukan penyelidikan di beberapa tempat nongkrong yang diduga sering dijadikan arena taruhan online.
Menurut keterangan, sebagian dari pelaku adalah sopir travel dengan penghasilan pas-pasan. Makanya, mereka nekat cari tambahan dengan cara main judi online dan menjual chip hasilnya. Padahal, perbuatan mereka itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancamannya gak main-main lho, bisa kena hukuman di atas 5 tahun penjara plus denda 1 miliar rupiah!
Nah, semoga kasus ini jadi pelajaran berharga buat kita semua. Judi online emang bikin kecanduan, tapi risikonya gak main-main. Bisa bikin hidup berantakan, masuk penjara pula. Mending kita hindari dari sekarang ya, daripada nyesel nantinya!
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…