Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peringatan serius terkait pemberantasan judi online. Dalam pernyataan terbaru, Pemerintah mengancam platform digital melalui Menkominfo dengan menegaskan bahwa seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika mereka tidak aktif dalam memberantas judi online di platform mereka. Denda sebesar ini merupakan langkah tegas untuk memastikan semua platform digital berperan dalam mengatasi masalah judi online yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memperingatkan penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Jika ISP tidak mendukung upaya pemberantasan judi online, izin operasional mereka akan dicabut tanpa ampun. Nama-nama ISP yang melanggar akan diumumkan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 juga mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Kebijakan pencabutan izin ISP mengikuti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memerangi dampak negatif judi online secara menyeluruh dan efektif.
Video menarik lainnya
-
(in) 10 Kota di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak!
-
(in) 197 Ribu Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Deposit Capai Rp293 Miliar
-
(in) 3 VPN Diblokir Kominfo, Akses Internet Diperketat
-
(in) Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diputus, Indonesia Perangi Operator Judi Online
-
(in) Aliran Dana Judi Daring Menembus Asia Tenggara, Satgas Siap Bertindak