- Tiga remaja (WA, AM, MF) ditangkap terkait judi online
- Penangkapan di tiga lokasi: Sopeng, Makassar, dan Goa
- Pelaku menggunakan media sosial untuk transaksi dan promosi
- Keuntungan mencapai puluhan juta Rupiah per bulan
- Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal R miliar
- Pelaku mengendorse tiga situs judi online melalui Instagram
- Keuntungan dari endorse sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan
Cerita Lengkap
Tiga remaja yang terlibat transaksi dan promosi judi online ini masing-masing berinisial WA, AM, dan juga MF. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda:
Satu di Kabupaten Sopeng
Lainnya di Makassar
Dan juga Goa
Para pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi hingga mempromosikan judi online. Dari hasil judi online ini, para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta Rupiah per bulannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dari kedua pelaku tersebut, kami dapati ada tiga-tiga situs judi online yang pelaku endorse.
Di mana eh pelaku dapat, eh apa namanya, di Instagram ya, melalui Instagramnya berhubung atau berkomunikasi dengan admin-admin dari situs online tersebut.
Kami sampaikan bahwasanya untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan dan pengejaran terhadap admin maupun situs judi tersebut.
Kemudian dari hasil endorse tersebut, pelaku tersebut pelaku dapat memperoleh keuntungan ya, itu sekitar 1,5 sampai 2 juta per bulan dari situs judi online tersebut.
Video menarik lainnya
-
(in) Tergiur Rp48 Juta, Selebgram Jambi Jerat Diri dalam Pusaran Promosi Judi Online
-
(in) Terjerat Promosi Judi Online: 3 Influencer Muda Dibekuk Polres Buleleng, Salah Satunya Masih ABG
-
(in) Polda Jambi Tangkap Admin Instagram Karena Promosi Judi Online
-
(in) Polda Jambi Bongkar Jaringan Promosi Judi Online di Medsos
-
(in) Wulan Guritno penuhi panggilan Bareskrim, Pemeriksaan Kasus Dugaan Promosi Judi Online