Cerita Judi Online

(in) Penangkapan Pelaku Judi Online di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara

Shares
  • Polres Kota Kotamobagu menangkap dua bandar judi online
  • Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat
  • Barang bukti: laptop, televisi, dan handphone
  • Judi online beroperasi di Kotamobagu selama 2 tahun terakhir
  • Tiga pelaku judi kartu dan togel juga ditangkap
  • Pelaku diancam Pasal 303 dan 303 bis KUHP

Cerita Lengkap

Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kotamobagu menangkap dua orang pelaku sebagai bandar judi online di dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa laptop, televisi, dan handphone dalam operasi penyakit masyarakat.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aktivitas judi online ini mulai beroperasi di Kota Kotamobagu sejak 2 tahun terakhir. Selain menangkap bandar judi online, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang kedapatan sedang melakukan judi kartu dan toto gelap atau togel.

Petugas Polisi: “Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat ini, kami dari Satres Kriminal Polres Kotamobagu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang judi yang meresahkan masyarakat Kota Kotamobagu. Maka dari itu, kami tim UKL operasi pekat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di beberapa tempat yang merupakan judi online dan judi kartu. Ataupun juga salah satu yang di TKP di Lumoring itu judi togel.”

“Untuk judi online yang kami amankan ada dua TKP, dua tempat yaitu di Motoboi dan Kampung Baru. Yang kami amankan itu laptop dengan televisi dan HP yang digunakan para pelaku.”

Para pelaku yang ditangkap diancam Pasal 303 dan 303 BIS dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan dan 4 tahun penjara.

Rahman Rahim TV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Video menarik lainnya