Seorang pria berinisial “J,” warga Tambora, Jakarta Barat, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam sindikat jual beli rekening judol. Pria berusia 34 tahun ini diduga menjual ratusan rekening bank milik warga sekitar kepada jaringan yang menggunakan rekening-rekening tersebut untuk menampung hasil dari aktivitas judi online.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat turut menyita sebuah brankas berisi sejumlah ponsel, laptop, buku tabungan, dan kartu ATM. J hanya bisa pasrah saat digiring oleh petugas. Aksinya yang menargetkan warga di kawasan Jakarta Barat telah membuka mata banyak pihak akan semakin luasnya dampak negatif dari jaringan judi yang merugikan masyarakat.
Video menarik lainnya
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…
Kapolri bongkar jaringan judi online internasional dengan modus baru. Perputaran dana mencapai Rp283 triliun dan…
Kisah nyata mantan penjudi online yang terjerat utang Rp300 juta hingga kehilangan calon istri, namun…
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…